Mau kerja, Ini Cara simpel membuat NPWP

- Kamis, 12 Januari 2023 | 15:10 WIB
NPWP PAJAK
NPWP PAJAK

BABAD.ID - NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi orang Kewajiban melakukan pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 undang-undang tahun 2007 dan nomor 28 pengertian NPWP sudah dijelaskan.

Namun karena bentuk peraturan kebijakan pemerintahan baru, yang menetapkan terkena persenan gaji untuk pajam. Maka masyarakat bondong-bondong membuat NPWP untuk persyaratan bekerja

Baca Juga: Supaya Tidak Terlewat, Begini Cara Mudah Merekam Video Meeting Google Meet di Laptop Tanpa Aplikasi

Babad.id telah merangkum proses pembuatan pajak agar nantinya dapat dipahami oleh kalian
simak caranya.

1. Buka website resmi pajak https://ereg.pajak.go.id/ klik di sini.

2. Setelah membuka, anda disuruh untuk melengkapi email yang sudah terdaftar di google beserta dengan passwordnya serta lengkap dengan untuk menuliskan Captcha, lalu klik  login

3. Kemudian pilih kategori pajak dan isi sesuai tulisan yang diminta di dalam website

Baca Juga: Tanpa Keluar Dulu, Begini Cara Mengganti Background Google Meet di HP Saat Meeting Berlangsung  

4. Lengkapi identitas alamat nama lengkap sesuai dengan data diri pada KTP

5. Alamat domisili digunakan untuk proses pengiriman kartu secara fisik

6. Apabila sudah dilakukan proses penginputan identitas keseluruhan maka akan ada pemberitahuan melalui email. NPWP anda telah registrasi dan sudah bisa digunakan

7. Untuk kartu fisiknya nanti menunggu sekitar 2 sampai 3 hari, proses pengiriman ini langsung ke alamat tujuan.

Itulah salah satu cara untuk melakukan proses pembuatan NPWP secara online

Halaman:

Editor: Nabila Nikmatul Laeli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X