BABAD.ID- Berdasarkan tujuan pemerintah agar nantinya dokemen penting tidak kehilangan datanya. maka di lakukan sebuah inovasi pembuatan KTP digital.
Berdasar pada sumber dari CNN Indonesia, masyarakat di Indonesia wajib untuk melakukan proses pembuatan KTP digital yang dapat dilakukan melalui cara online maupun secara langsung dengan datang ke Dukcapil.
Adapun langkah-langkah untuk pembuatan KTP digital ini sangat mudah.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Dianggap Suka Iri Melihat Kebahagiaan Orang Lain
Babad.id akan menunjukan cara prosesnya:
1. Silahkan bisa mengunduh aplikasi Identitas Digital atau PPID Kemendagri di Google playstore
2. Silahkan bisa menginput Nomor Induk Kependudukan atau NIK, mengisi alamat email, dan nomor WhastApp ponsel yang aktif.
Baca Juga: Begini Tata Cara Tayamum yang Benar Menurut Ajaran Islam, Lengkap Dengan Niat dan Langkah-Langkahnya
3. Silahkan dapat melakukan proses verifikasi face recognition atau verifikasi wajah
4. Lalu Pemohon KTP digital dapat melakukan verifikasi email
5. Setelah berhasil, lanjut ke-menu aplikasi Identitas Digital atau ID dan login
6. KTP digital tersedia dimenu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Itulah cara membuat KTP digital yang akan diberlakukan ditahun 2023***
Artikel Terkait
Berikut Adalah Syarat Membuat KTP Digital
Begini Cara Membuat KTP digital, Simak Langkahnya