BABAD.ID - Juknis baru terkait tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Bagi Guru Kepala dan Pengawas Madrasah 2023.
Dalam juknis ini, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh para guru.
Berikut ini penjelasan tentang juknis terbaru tunjangan sertifikasi guru sebagaimana kami rangkum dari Channel Guru Abad 21.
Baca Juga: Berita Terbaru Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Telah Muncul
Penerimaan Tunjangan
Bagi guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS atau ASN, mereka akan menerima satu kali gaji pokok per bulan, begitu juga dengan pengawas.
Namun, bagi guru madrasah yang bukan PNS atau Honorer, mereka akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Hal ini berlaku baik di bawah naungan Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Menyusuri Sungai dalam Goa Serta Melihat Bebatuan Unik dan Bersejarah di Goa Pindul Gunung Kidul
Mekanisme Pembayaran
Dalam juknis baru ini, terdapat perubahan dalam mekanisme pembayaran tunjangan profesi.
Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara triwulan, maka sekarang pembayaran bisa dilakukan secara bertahap atau setiap bulan, sesuai kondisi satuan kerja.
Hal ini tentu saja kabar baik bagi guru-guru madrasah, karena mereka tidak perlu menunggu selama tiga bulan untuk menerima tunjangan profesi.
Persyaratan dan Ketentuan
Artikel Terkait
Selamat! Profesor Imam Yahya Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Walisongo
Semua Guru PAUD hingga SMA Harus Stand By untuk Webinar Implementasi Kurikulum Merdeka
Prof Dr Hasyim Muhammad MAg, Guru Besar Baru Bidang Ilmu Pemikiran Islam di UIN Walisongo
Lagi, UIN Walisongo Kukuhkan Profesor Baru: Prof Dr Muhlis MSi Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Islam
Alhamdulillah! Insentif untuk Seluruh Guru Agama di Jateng Cair, Segini Besarannya