Apa Aturan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan Kongres Luar Biasa PSSI 2023? Simak Penjelasannya

- Senin, 16 Januari 2023 | 11:39 WIB
 Apa Ada Aturan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan Kongres Luar Biasa PSSI 2023?
Apa Ada Aturan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan Kongres Luar Biasa PSSI 2023?

 

BABAD.ID- Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan Kongres Luar Biasa PSSI 2023 telah resmi ditetapkan dalam Kongres Tahunan PSSI 2023. 

Tugas Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan berdasarkan statuta PSSI 2019 dalam bab IX, tidak terikat dengan PSSI. 

Baca Juga: Harga HP iPhone 13 Pro, Ini Review Singkatnya

"Terima kasih, hari ini kami akan menyerahkan seluruh berkas kepada KP dan KBP. Selanjutnya sampai dengan tanggal 16 Februari dan prosesi tahapan Kongres Luar Biasa Pemilihan akan langsung ditangani dan dilaksanakan oleh KP dan KBP," kata Yunus usai menggelar Kongres Tahunan PSSI 2023 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu, 15 Januari 2023. 

Aturan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan Kongres Luar Biasa PSSI 2023 seperti berikut: 

Baca Juga: E-Commerce Klaim Lonjakan Penjualan Lato-lato hingga 57 Kali Lipat

Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan diatur dalam statuta PSSI 2019 BAB IX Pasal 64: 

(1) Komite Pemilihan adalah Badan yang bertugas mengatur dan mengawasi proses pemilihan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI. Komite Pemilihan terdiri dari Komite Pemilihan (Badan tingkat pertama) dan Komite Banding Pemilihan (Badan tingkat kedua).

(2) Susunan dan fungsi Komite Pemilihan harus diatur oleh Kode Pemilihan PSSI.

(3) Anggota Komite Pemilihan serta Anggota keluarga terdekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI, salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), tidak pernah atau mempunyai hubungan bisnis apapun dengan PSSI, salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), “Anggota keluarga terdekat” berarti, berkenaan dengan orang, pasangan atau pasangan rumah tangga, orang tua, kakek dan nenek, paman, bibi, anak (termasuk anak tiri atau anak angkat), cucu, anak laki-laki, anak perempuan, ayah atau ibu mertua dan termasuk orang lain, baik sedarah maupun tidak dengan orang tersebut, memiliki hubungan yang mirip dengan hubungan keluarga dan orang tersebut memberikan dukungan keuangan.

Demikian aturan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan Kongres Luar Biasa PSSI 2023.***

 

Editor: Fadli Rais

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Konsistentensi Marc Klok di Persib

Senin, 6 Februari 2023 | 20:40 WIB

Kenapa EUFA Conference League Dikritik?

Senin, 6 Februari 2023 | 20:30 WIB

4 Buah Lezat Bisa Bantu Menurunkan Kadar Kolesterol

Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:50 WIB

Ini Dia Resep Sembuhkan Asam Lambung Tanpa Obat

Jumat, 27 Januari 2023 | 22:25 WIB

8 Buah Ini Bisa Dimakan Bagi Penderita Asam Lambung

Jumat, 27 Januari 2023 | 22:10 WIB

Ini Dia Penyebab Penyusutan Otak Pada Usia Muda

Rabu, 18 Januari 2023 | 14:20 WIB
X