BABAD.ID-Halo pembaca Babad. Masih bingung apa hukum wudhu apabila bersentuhan dengan lawan jenis?
Untuk lebih detilnya simak penjelasn Ulama Syafiiyah berikut ini ya.
Biar kamu lebih paham lagi nih.
Baca Juga: Apa Peribahasa Jawa Menyela Orang Bicara? Simak Penjelasannya
Ulama Syafiiyah berkata, menyentuh wanita asing membatalkan wudhu secara mutlak, meskipun tanpa disertai rasa nikmat.
Meskipun yang disentuhnya seorang pria atau wanita yang sudah tua dan tidak menarik.
Inilah yang ditetapkan dalam Ulama Syafiiyah. Baik yang menyentuhnya orang yang sudah tua renta maupun masih muda.
Dikatakan: bagaimana bisa membatalkan wudhu sementara mententuh wanita tua dan tidak menarik tidak lagi menimbulkan kenikmatan? Mereka menjawab, "Selama wanita masih hidup, pasti ada orang yang masih bisa menikmati bersentuhan dengannya."
Wudhu akan batal jika sentuhan tidak dibatasi penghalang antara kulit yang menyentuh dan yang disentuh.
Baca Juga: Ini Dia 10 Event Paling Menarik di Jawa Tengah Tahun 2023 yang Wajib Kamu Ikuti
Penghalang yang tipis sudah cukup menurut mereka, meskipun penghalang itu berupa kotoran yang menumpuk dari debu, bukan kumpulan keringat.
Sentuhan yang terjadi di antara sesama laki-laki tidak membatalkan wudhu, meskipun seorang amrad (anak muda yang belum berjenggot) yang tampan.
Namun disunnahkan baginya untuk berwudhu.Tidak juga batal sentuhan antara wanita dengan wanita, banci dengan banci, atau banci dengan laki-laki.
Wudhu tidak menjadi batal kecuali jika yang menyentuh dan yang disentuh mencapai batasan syahwat menurut ukuran orang yang normal.
Artikel Terkait
Yang Masih Belajar, Ini Tata Cara Wudhu dan Urutannya
Bacaan Niat Wudhu dan Doa Setelah Wudhu, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Jawa
Pahami Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Bagaimana Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu Menurut Mazhab Maliki? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu Menurut Mazhab Hambali? Berikut Penjelasannya