BABAD.ID - Jangan khawatir ketika harus menghadapi debt collector, karena sebenarnya ada cara cerdas yang dapat kamu lakukan.
Debt collector bukanlah pihak yang berwenang untuk menyita barang milikmu secara sembarangan.
Mereka hanya ditugaskan untuk menagih hutangmu yang belum diselesaikan.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Marah Debt Collector Maki Polisi, Hotman Paris: Tangkap dan Tahan Pelakunya
Siapa Itu Debt Collector?
Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih hutangmu yang belum dibayarkan.
Namun, kamu harus tahu bahwa debt collector memiliki kode etik perusahaan dan peraturan di Indonesia yang harus diikuti.
Mereka tidak boleh melakukan pemaksaan atau menyita barang milikmu secara sepihak.
Kewajiban Debt Collector
Seorang debt collector hanya diperbolehkan menagih hutangmu sesuai dengan peraturan dan kode etik perusahaan.
Baca Juga: Heboh Aksi Premanisme Debt Collector di Jakarta, Ternyata Seperti Ini Tugasnya Menurut BI
Jadi, jika kamu menemukan bahwa ada debt collector yang melakukan pemaksaan atau menyita barangmu secara sepihak, kamu berhak untuk menolak dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Pengambilan Barang oleh Debt Collector
Debt collector hanya boleh mengambil barang milikmu jika sudah ada putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan jaminan fidusia.
Artikel Terkait
Mau Kasih Utang ke Orang Lain tapi Takut Lama Balikinnya, Simak Ramalan Aries, 11 Februari 2023
Yang Suka Utang Kumpul! Ternyata Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank Loh, Simak!
Kapolda Metro Jaya Marah Debt Collector Maki Polisi, Hotman Paris: Tangkap dan Tahan Pelakunya
Heboh Aksi Premanisme Debt Collector di Jakarta, Ternyata Seperti Ini Tugasnya Menurut BI