Anak di Bawah Umur yang Mengendarai Sepeda Motor Membuat Masyarakat Resah, Siapa yang Harus Mengingatkan?

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:20 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur yang megendarai sepeda motor di jalan raya (unsplash.com/Tron Le)
Ilustrasi anak di bawah umur yang megendarai sepeda motor di jalan raya (unsplash.com/Tron Le)

BABAD.ID – Pada kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor merupakan suatu permasalahan yang masih sering diperbincangkan dan dianggap sebagai permasalahan serius terkait dengan perilaku yang patuh terhadap hukum.

Banyak masyarakat yang dibuat resah akan maraknya pengendara yang masih belum cukup umur berkeliaran di lingkungan masyarakat mereka tinggal.

Bahkan sebagian besar dari masyarakat juga menganggap anak di bawah umur mengendarai sepeda motor adalah hal yang melanggar hukum sekaligus dapat menjadi sumber kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Baca Juga: Segera Upgrade Spotifymu! Ada Fitur Fitur dan Tampilan Terbarunya lo

Terlebih lagi anak di bawah umur yang belum mencapai usia 17 tahun, masih dalam kondisi emosi yang belum cukup stabil sehingga berbagai pelanggaran pun kemungkinan dapat terjadi.

Pengendara sepeda motor di bawah umur jelas melanggar hukum di Indonesia, tepatnya pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah diatur tata cara berlalu lintas kepada pengendara sepeda motor.

Dengan salah satu isi dari UU LLAJ yaitu syarat bagi pengemudi sepeda motor pada pasal 77 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”

Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Rambu Lalu Lintas Beserta Artinya

Mengenai hal ini, pengemudi sepeda motor wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) C supaya bisa mengendarai motor serta minimal berusia 17 tahun sebagai persyaratan kepemilikan SIM C (Pasal 81 Ayat 2) sehingga bisa disebut bahwa seseorang yang memiliki usia di bawah umur 17 tahun tidak diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan roda dua di jalan raya.

Namun, saat ini kebanyakan anak di bawah umur yang mengendarai motor adalah anak-anak dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Jika orang tuanya paham akan pengetahuan hukum, maka orang tua tersebut pasti tidak akan memperbolehkan anaknya untuk mengendarai motor di jalan.

Baca Juga: Tarif Pembuatan SIM Berdasarkan Jenisnya Sesuai PP No 76 Tahun 2020

Terkait dengan peraturan perundang-undangan tersebut, terutama peran orang tua yang di mana pengawasan dapat lebih dekat dengan anaknya sangat penting.

Orang tua harus memiliki kesadaran akan pentingnya aturan hukum yang dilaksanakan dan harus melarang anak-anaknya yang masih belum cukup untuk berkendara sepeda motor di jalan.

Namun, dalam praktiknya di kehidupan masyarakat Indonesia masih terdapat orang tua yang membiarkan dan memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor.

Halaman:

Editor: Wiwid Saktia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X