Ini Dia Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Minggu, 29 Januari 2023 | 19:45 WIB
Hore! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Rp750 Ribu Februari 2023, Buruan Cek Namamu di Sini (kibrispdr.org)
Hore! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Rp750 Ribu Februari 2023, Buruan Cek Namamu di Sini (kibrispdr.org)

BABAD.ID-penyakit tentu tidak bisa diprediksi kapan datangnya.

Banyak yang memilih untuk hidup sehat, sebagai bentuk pencegahan.

Pencegahan dalam pembiayaan kesehatan salah satunya melalui asuransi kesehatan atau bisa melalui BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, merupakan program sistem jaminan sosial nasional bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.

Diberlakukan sejak 2014, dengan penetapan undang-undang menerangkan, setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mikha Tambayong Mualaf? Begini Penjelasan Nikah Beda Agama

BPJS Kesehatan setiap bulan ada iuran yang harus dibayarkan selama status kepesertaan aktif.

Peserta bisa mendapat kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Pemerintah tidak menginformasikan, secara spesifik penyakit apa saja.

Namun, untuk kejelasanya dapat melihat dengan kategori sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Profil Biodata Mikha Tambayong, yang Kini Sudah Resmi Menikah, Cek Faktanya

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan
3. Kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
4. Perataan gigi seperti behel.
5. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

6. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Halaman:

Editor: Nabila Nikmatul Laeli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ratu Kalinyamat Perintis Antikolonisme

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:17 WIB
X