Cek Kehamilan, Bisa Pakai BPJS Ini Syaratnya

- Minggu, 29 Januari 2023 | 20:30 WIB
ilustrasi ibu hamil (pixabay.com/psbitnev)
ilustrasi ibu hamil (pixabay.com/psbitnev)

BABAD.ID- BPJS Kesehatan ternyata memiliki banyak manfaat yang dapat dimaksimalkan oleh masyarakat.

Salah satunya bagi kaum ibu yang sedang hamil.

Hal ini menjadi pertimbangan untuk menghemat pengeluaran jelang melahirkan.

Sebelum menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengontrol kandungan, kalian harus tahu terlebih dahulu syaratnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, semua penduduk Indonesia wajib Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Melansir dari berbagai sumber, ini adalah syarat dan prosedur untuk kontrol kehamilan menggunakan BPJS, di antaranya:

1. Mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan

Kalian dapat mendaftar online melalui app JKN Mobile, atau mendatangi kantor BPJS langsung jika lebih menginginkan secara offline.

2. Memilih fasilitas kesehatan terdekat

Kalian dapat memilih faskes tingkat I dengan mempertimbangkan lokasinya

jika faskes I tidak cukup memberikan fasilitas, maka dapat menangani dengan mendapat rujukan ke faskes selanjutnya.

Baca Juga: 6 Event Budaya Paling Menarik di Pemalang Bulan Agustus 2023, Kirab Merah Putih Hingga Festival Sarung Goyor

3. Mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain jika berada di luar wilayah FKTP terdaftar

Halaman:

Editor: Nabila Nikmatul Laeli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ratu Kalinyamat Perintis Antikolonisme

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:17 WIB
X