BABAD.ID- BPJS Kesehatan ternyata memiliki banyak manfaat yang dapat dimaksimalkan oleh masyarakat.
Salah satunya bagi kaum ibu yang sedang hamil.
Hal ini menjadi pertimbangan untuk menghemat pengeluaran jelang melahirkan.
Sebelum menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengontrol kandungan, kalian harus tahu terlebih dahulu syaratnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, semua penduduk Indonesia wajib Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Melansir dari berbagai sumber, ini adalah syarat dan prosedur untuk kontrol kehamilan menggunakan BPJS, di antaranya:
1. Mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan
Kalian dapat mendaftar online melalui app JKN Mobile, atau mendatangi kantor BPJS langsung jika lebih menginginkan secara offline.
2. Memilih fasilitas kesehatan terdekat
Kalian dapat memilih faskes tingkat I dengan mempertimbangkan lokasinya
jika faskes I tidak cukup memberikan fasilitas, maka dapat menangani dengan mendapat rujukan ke faskes selanjutnya.
3. Mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain jika berada di luar wilayah FKTP terdaftar
Artikel Terkait
Ini Dia Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan