Apabila Bunda melakukan kunjungan ke luar domisili, maka dapat dilakukan dengan mengakses pelayanan RJTP pada FKTP di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu maksimal satu bulan di FKTP yang sama.
4. Menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan
Setelah mendapatkan pelayanan, kalian perlu menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5. Mendapat rujukan ke Faskes tingkat lanjutan
Jika memang sudah ada indikasi medis dan memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
Kalian akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,
Setelah mengetahui syarat yang dibutuhkan, jangan lupa untuk kontrol kandungan ya***
Artikel Terkait
Ini Dia Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan