Inilah Struktural Anggota Parampara Praja yang Menjadi Dewan Pertimbangan Gubernur DIY
SLEMAN, BABAD.ID | Stori Loka Jawa - Parampara Praja merupakan dewan pertimbangan gubernur yang tugasnya memberikan masukan serta pertimbangan kepada gubernur mengenai kebijakan dan jalannya pemerintahan DIY.
Dengan tupoksi penting yang diemban, gubernur mengisi struktural Parampara Praja dengan individu yang mahir dalam bidang-bidang tertentu.
Siapa saja yang mengisi kedudukan di lembaga parampara praja dan apa saja bidangnya? Cari tahu lebih lanjut pada tulisan ini.
Baca Juga: Mengulik Isu-Isu Prioritas Parampara Praja, Dewan Pertimbangan Gubernur DIY yang Berisikan Para Ahli
Struktur Anggota Dewan Parampara Praja
Dalam kesempatan wawancara di Podcast Rembug Rasa Putri Kedhaton Eps 26 Mengenal Parampara Praja, GKR Mangkubumi sebagai salah satu dewan mengungkapkan tentang struktural anggota lembaga ini.
Parampara Praja diketuai oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. Sebagai ketua, Beliau juga sekaligus menjabat sebagai anggota dewan yang memegang bidang Hukum.
Sedangkan jabatan wakil ketua diemban oleh Prof. Dr. dr. Soetaryo, Sp.A(K) yang menjadi ahli dalam bidang kesehatan. Di samping sebagai Ahli Kesehatan, Beliau juga sangat menguasai tentang keistimewaan DIY, terutama mengenai sejarah perjuangan dahulu.
Adapun anggota yang ada pada lembaga ini terdapat lima orang yang membawahi bidangnya masing-masing dan perwakilan instansi.
Bidang ekonomi diisi oleh Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Sc. yang merupakan Ahli di bidang tersebut dan edukator di Parampara Praja.
Selanjutnya, Ahli Agama Prof. Dr. M. Amin Abdullah yang sekaligus menjadi pendidik dan Suyitno, S.H. M.S. sebagai Ahli Pertanahan.
Di samping para ahli di bidang tertentu, terdapat dua anggota lain yang menjadi perwakilan dari internal.
Dua di antaranya adalah GKR Mangkubumi yang menjadi perwakilan dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan GPH. Wijoyo Harimurti atas nama Kadipaten Pakualaman.
Struktural ini diambil dari Salinan Keputusan Gubernur DIY tahun 2021 yang berisi penetapan anggota Parampara Praja masa bakti 2021-2026.
GKR Mangkubumi mengatakan bahwa sebelum ini, struktur anggota Parampara Praja berjumlah sembilan orang.
Dua anggota yang sudah tidak menjadi dewan salah satunya tercatat karena alasan pengunduran diri. Kemudian yang kedua yakni Ahli Seni, Prof. Hermin yang telah wafat.
Kesimpulan
Parampara Praja beranggotakan tujuh orang dengan ketua dan wakil ketua yang merangkap juga sebagai anggota.
Sebelumnya struktur anggota berjumlah sembilan orang, namun terdapat pengunduran diri salah seorang dewan dan wafatnya Prof Hermin.
Sumber:
Putri Kedhaton. (2021a, February 20). [Ep.26] Mengenal Parampara Praja - Rembug Rasa Putri Kedhaton. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=hp5sShP9kcg
Admin. (2021). Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 271/KEP/2021 Tentang Penetapan Anggota Parampara Praja Masa Bakti 2021-2026. Jogjaprov.go.id.
Penulis: Wafiq Farihun Najihah, Mahasiswa Manajemen Pendidikan UNY yang sedang mencoba peruntungan dalam dunia kepenulisan.
Posting Komentar