Mengenal Parampara Praja: Lembaga Keraton Yogyakarta yang Lahir atas Mandat UU Keistimewaan DIY
SLEMAN, BABAD.ID | Stori Loka Jawa - Keraton Yogyakarta selain dikenal sebagai sentra budaya Jawa, juga merupakan pusat pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mengingat sistem tata kelola yang ada di DIY berbeda dengan daerah lain, Keraton Yogyakarta membutuhkan lembaga-lembaga pendukung untuk mengelola wilayahnya.
Sejalan dengan beberapa kebutuhan yang dibutuhkan wilayah tersebut, lahirlah Undang-Undang Keistimewaan DIY yang salah satunya berisikan mandat untuk membuat lembaga daerah.
Apa lembaga yang lahir dari UU Keistimewaan tersebut dan apa tujuannya? GKR Mangkubumi, sebagai salah satu anggota dewan Parampara Praja mengupas informasi mengenai lembaga tersebut. Simak dalam tulisan ini.
Baca Juga: Inilah Struktural Anggota Parampara Praja yang Menjadi Dewan Pertimbangan Gubernur DIY
Pengenalan Parampara Praja
Seperti yang telah disebutkan di atas, Parampara Praja dibentuk oleh gubernur atas dasar UU Keistimewaan tahun 2012 yang berisikan tentang amanah untuk membentuk lembaga baru sesuai kebutuhan DIY.
Dikutip dari Podcast Rembug Rasa Putri Kedhaton Eps 26 Mengenal Parampara Praja, lembaga ini dibuat sebagai dewan pertimbangan gubernur DIY.
Dasar hukum pembentukan dewan pertimbangan diambil di antaranya dari Pergub No. 20 tahun 2016 dan SK Gubernur No. 172 tahun 2016.
Berdasarkan dasar-dasar hukum yang mendasari pembentukan Parampara Praja, desakan pembentukan dewan ini dianggap sangat kuat dan benar-benar dibutuhkan.
Setelah dibentuk, Parampara Praja menggunakan kantor tersendiri untuk melakukan rapat kepentingan lembaga yang sifatnya tertutup dan rahasia.
Baca Juga: Mengulik Isu-Isu Prioritas Parampara Praja, Dewan Pertimbangan Gubernur DIY yang Berisikan Para Ahli
Tupoksi Parampara Praja
Sebagai dewan pertimbangan gubernur, tupoksi lembaga ini seperti Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), namun dengan tingkatan lebih rendah, yaitu provinsi.
Berisikan tujuh anggota, dua di antaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua dewan, Parampara Praja mempunyai tupoksi untuk memberi pertimbangan-pertimbangan kepada gubernur, utamanya mengenai kebijakan dan jalan pemerintahan di DIY.
Selain itu, lembaga ini juga mempunyai tugas untuk menanyakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai keberhasilan dan progress program-program keistimewaan DIY yang menjadi beban tugasnya.
Kesimpulan
Parampara Praja adalah dewan pertimbangan gubernur yang dibentuk atas dasar mandat UU Keistimewaan DIY.
Berisikan tujuh anggota, lembaga ini memiliki tupoksi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada gubernur, khusunya pada kebijakan dan jalan pemerintahan DIY.
Sumber:
Putri Kedhaton. (2021a, February 20). [Ep.26] Mengenal Parampara Praja - Rembug Rasa Putri Kedhaton. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=hp5sShP9kcg
Penulis: Wafiq Farihun Najihah, Mahasiswa Manajemen Pendidikan UNY yang sedang mencoba peruntungan dalam dunia kepenulisan.
Posting Komentar