Mengetahui Mekanisme Parampara Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Hingga Menjadi Pertimbangan bagi Gubernur
SLEMAN, BABAD.ID | Stori Loka Jawa - Tahukah kalian, bahwa gubernur DIY sebelum mendapatkan pertimbangan dan usul dari Parampara Praja, harus melewati alur mekanisme yang runtut?
Hal ini karena adanya asas tertutup dan rahasia pada setiap bidang Parampara Praja. Seluruh aspek, baik Gubernur maupun dewan pertimbangan gubernur harus teliti dan hati-hati pada setiap permasalahan, karena menyangkut dengan kinerja dinas daerah.
GKR Mangkubumi, anggota dewan yang merangkap sebagai perwakilan Keraton Yogyakarta dan Ahli Seni Budaya menyampaikan mekanisme atau alur kerja Lembaga Parampara Praja dalam memberikan pertimbangan bagi gubernur.
Simak mekanismenya dalam tulisan di bawah ini.
Baca Juga: Mengenal Parampara Praja: Lembaga Keraton Yogyakarta yang Lahir atas Mandat UU Keistimewaan DIY
Mekanisme Parampara Praja
Dilansir dari Podcast Rembug Rasa Putri Kedhaton, Eps 26 Mengenal Parampara Praja, GKR Mangkubumi mendapatkan kesempatan untuk diwawancarai adiknya, yakni GKR Hayu mengenai Dewan Pertimbangan Gubernur DIY atau Parampara Praja.
Di Parampara Praja terdapat pleno rutin yang seluruh anggota dewan diwajibkan hadir. Hal ini disebabkan karena tiap masing-masing anggota mendapatkan bidang bagian tersendiri.
Masing-masing anggota bidang dapat saling berkoordinasi mengenai bidang ahlinya atau mengkoordinir sendiri dengan dibantu para staf kesekretariatan yang juga mempunyai tenaga ahli.
Setiap anggota bidang Parampara Praja bertugas mengkaji kebijakan-kebijakan serta berdialog dengan masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hasil dialog kemudian dibuat laporan oleh Parampara Praja untuk diserahkan kepada gubernur DIY.
Laporan tidak hanya diserahkan sebagai persyaratan tugas belaka, melainkan anggota dewan juga akan memberikan pertimbangan atas dasar informasi dan pemberitahuan yang masuk untuk Parampara Praja.
Segala jenis laporan baik dari anggota dewan ke gubernur maupun sebaliknya, sifatnya yakni tertutup. Staf Parampara Praja yang lain tidak diperkenankan mengetahui isi laporan, dengan begitu, mekanisme penyerahan langsung diberikan kepada gubernur.
Selain itu, laporan tidak diperbolehkan disebarluaskan kepada kepala dinas ataupun staf dibawahnya, meskipun bidang yang dilaporkan memiliki keterkaitan terhadap dinas tersebut.
Staf yang diperbolehkan mengetahui hanyalah Sekda. Karena sifatnya tertutup, batasan yang dimiliki sekda juga terbatas yakni tidak diperbolehkan membaca hasil laporan pertimbangan.
laporan akan disampaikan gubernur sendiri kepada Sekda untuk nantinya akan dijadikan pertimbangan bersama terkait solusi atas perbaikan masalah pada dinas-dinas yang dilaporkan.
Baca Juga: Inilah Struktural Anggota Parampara Praja yang Menjadi Dewan Pertimbangan Gubernur DIY
Kesimpulan
Sebagai Dewan Pertimbangan Gubernur DIY, Parampara Praja bertugas mengkaji kebijakan-kebijakan, berdialog dengan masyarakat serta OPD terkait.
Dalam menyampaikan kepada gubernur, Parampara Praja melaksanakan tugasnya dengan sangat tertutup dan alur mekanismenya yang teliti.
Sumber:
Putri Kedhaton. (2021a, February 20). [Ep.26] Mengenal Parampara Praja - Rembug Rasa Putri Kedhaton. YouTube.
Penulis: Wafiq Farihun Najihah, Mahasiswa Manajemen Pendidikan UNY yang sedang mencoba peruntungan dalam dunia kepenulisan.
Posting Komentar